Lama tak terdengar kabarnya, presenter Reza Bukan membawa kabar yang mengejutkan. Pria bertubuh tambun itu ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria 37 tahun itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (30/6) dini hari usai pulang kerja dari salah satu stasiun TV bersama seorang rekannya berinisial DE.

Dalam penangkapannya itu polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan Reza Bukan bermula dari laporan warga yang menyebut kalau ayah satu anak itu menyalahgunakan barang haram itu di rumahnya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

Polisi pun kemudian melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Pada Sabtu dini hari, polisi mengikuti Reza yang baru pulang bekerja dari salah satu stasiun TV menuju ke rumahnya.

Saat Reza tiba di rumahnya dan hendak membuka pintu, polisi pun memberhentikannya dan menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Mendapati surat seperti itu, Reza pun mempersilahkan polisi untuk masuk ke dalam rumahnya.

Polisi pun kemudian menggeledah tempat tinggal Reza dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di gudang rumahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bong yang merupakan alat hisap sabu dan sedotan. Petugas pun kemudian menyita barang bukti itu dan menggiring Reza Bukan ke kantor polisi.

Menurut Erick, Reza merupakan pengguna narkoba. Ia mengomsumsi barang haram itu sejak tahun 2014.

Reza mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja.

Atas perbuatannya itu, Reza pun dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reza pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.