Close Menu
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C
  • Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil
  • Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya
  • Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?
  • Samsung Galaxy S24 FE Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Spesifikasinya
  • 3 Cara Mendapat Saldo ShopeePay Gratis dan Aman Dilakukan
  • Cara Mengembalikan Akun OVO yang Terblokir
  • Cara Melihat Bukti Transfer GoPay, Cepat dan Praktis!
Facebook X (Twitter) Instagram
Hageuy.comHageuy.com
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Hageuy.comHageuy.com
Home»Hiburan»Terbukti hamili anak di bawah umur, Gatot Brajamusti diancam kurungan 15 tahun penjara
Hiburan

Terbukti hamili anak di bawah umur, Gatot Brajamusti diancam kurungan 15 tahun penjara

Lusi ApriantiBy Lusi ApriantiJanuari 17, 2018
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Terbukti hamili anak di bawah umur Gatot Brajamusti diancam kurungan 15 tahun penjara
Terbukti hamili anak di bawah umur Gatot Brajamusti diancam kurungan 15 tahun penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/1).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli.

Menurut Hadiman, berdasarkan test DNA yang telah dilakukan, secara valid menyatakan bahwa Aa Gatot bertanggungjawab atas anak dari hubungannya dengan salah seorang murid padepokannya, CT.

Hadiman menuturkan, bahwa saat ini anak hasil hubungan Aa Gatot dan CT itu telah berusia empat tahun dan berjenis kelamin laki-laki.

Ketika ditanya mengenai hasil dari test DNA itu, menurut Hadiman, Aa Gatot hanya menimpalinya dengan santai.

Sementara itu, pihak dari Aa Gatot juga menghadirkan seorang saksi yang mengetahui seluruh kegiatannya padepokan.

Tapi menurut Hadiman, keterangan saksi itu dianggap lemah karena terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya di padepokan tersebut.

Menurut Hadiman, atas tindakan asusila yang dilakukannya, Gatot Brajamusti akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Walaupun begitu, pihak dari Aa Gatot sendiri sempat menyanggah bahwa keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka serta sah di mata agama.

Gatot Brajamusti Selebritis
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Lusi Aprianti
  • Website

Related Posts

7 Artis janda awet muda pemikat hati kaum adam

Desember 20, 2019

20 Tahun tak berjumpa, pertemuan Melly Goeslaw dan mantan asisten Nike Ardilla penuh haru

Desember 5, 2019

Awalnya niat prank jadi gelandangan, Andika Kangen Band malah ditangkap satpol PP

Oktober 24, 2019
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C

Oktober 1, 2024

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil

September 30, 2024

Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya

September 30, 2024

Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?

September 30, 2024
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms
  • Privacy
© 2025 Hageuy.com.
Buy Prometrium/Progesterone

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.