Usai mengajukan gugatan cerai pada 14 Maret 2017 lalu, kini Tsania Marwa telah resmi melaporkan sang mantan suami, Atalarik Syah ke polisi perihal hak asuh anak.

Hal itu dilakukannya sebab selama ini Tsania merasa jika dirinya dijauhkan oleh Arik sapaan akrabnya, dengan kedua anak hasil pernikahan mereka.

Tsania yang datang pada Selasa (9/1) sore didampingi kuasa hukumnya, Bob Haruan Hasibuan menunjukan bukti laporan terhadap Atalarik Syah.

Bob menuturkan jika kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan Tsania untuk membuat laporan agar mendapat hak asuh atau porsi yang sama seperti ibu kandung lainnya yang ada di dunia.

Disaat yang sama, Tsania Marwa pun menyampaikan harapannya sebagai seorang ibu yang dapat kembali bertemu dengan anak-anaknya setelah mengajukan laporan tersebut.

Tsania Marwa mengatakan jika dirinya tidak ingin dibuat ribet dengan masalah ini, ia hanya ingin berdamai dan haknya sebagai seorang ibu bisa mendapat keadilan untuk bisa bertemu, berkumpul dan jadi ibu dari kedua anaknya, Syarif dan Shabira.

Dalam laporan itu Atalarik Syah dianggap telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap kedua anaknya sebab tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan ibunya.

Arik sendiri dilaporkan dalam pasal 76 A Undang Undang Perlindungan Anak dan atau 76 B Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016.