Sejumlah bocah yang menonton adegan ranjang pasutri di Tasikmalaya kini terkena dampaknya, karena hampir berbuat cabul kepada balita.
Pasangan suami istri di Tasikmalaya yang mempertontonkan serta menjual adegan ranjangnya itu kepada anak-anak sekarang berbuntut panjang.
Suami istri yang menjual adegan ranjangnya secara live itu berinisial ES berusia 24 tahun dan LA berusia 24 tahun berasal dari Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasangan suami istri itu mematok harga Rp 5-10 ribu bila ingin menonton adegan ranjang mereka secara langsung. Selain uang, setiap anak yang akan menonton juga bisa memberikan rokok atau mie instan.
Sejumlah anak yang menonton langsung adegan ranjang yang dilakukan ES dan LA kini terkena dampaknya. Mereka hampir berbuat cabul pada balita perempuan yang ada di kampungnya.
Hal itu diungkap oleh ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto. Menurutnya, sejumlah anak-anak itu ingin mempraktekkan adegan yang mereka tonton.
“Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekkan adegang ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya.” ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Kendati demikian, dikatakan Ato, anak-anak tersebut tidak sampai menyetubuhi balita dan hanya meraba-raba saja.
Saat ini, pihak KPAID sedang berusa memulihkan kembali kondisi psikis anak-anak yang telah menjadi korban dan nyaris berbuat cabul kepada balita. KPAID pun akan terus akan melakukan pendampingan secara intens.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya tengah dihebohkan dengan pasangan suami istri yang menjual dan mempertontonkan adegan ranjangnya secara langsung kepada anak-anak.
Pasangan suami istri yang berinisial ES dan LA itu mempertontonkan adegan ranjangnya kepada sejumlah anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang menetap di sekitar rumahnya.
Pasangan suami istri itu mematok harga Rp 5-10 ribu bila ingin menonton adegan ranjang mereka secara langsung. Meski harga yang di patok tidak terlalu tinggi, namun hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak yang melihatnya.
Pasangan suami istri itu melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya. Kelakuan yang tak senonoh keduanya mulai diketahui warga setelah seorang anak yang menceritakan hal itu kepada Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.
Miftah Farid pun sontak mengadukan kejadian tersebut kepada KPAID. Setelah diselidiki oleh KPAID, ditemukan informasi bahwa adegan ranjang itu dilakukan pasangan suami istri tersebut pada bulan Ramadhan dan tak hanya sekali.
Saat ini pihak kepolisian berhasil menangkap dan memeriksa mereka. Sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak senonohnya terendus warga, kini mereka berada di sel tahanan Maporles Tasikmalaya Kota.
Diketahui keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selema sepekan saat kelakuan mereka sudah diketahui dan mulai ramai di masyarakat.
Dan kini pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.