Anak remaja saat ini sangat rentan dengan pergaulan bebas, banyak tindakan yang dilakukannya di luar batas kewajaran dan melanggar norma asusila bahkan agama.
Di Indonesia sendiri pergaulan bebas merujuk pada penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan alkohol, dan aktivitas seksual yang tak aman. Dan banyak sekali remaja yang rentan terjerumus ke dalam perilaku ini.
Seperti kisah remaja yang ketahuan mesum di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat justru malah dipaksa melayani nafsu bejat empat buruh pabrik.
Nasib nahas yang dialami DP (17), remaja perempuan itu dipaksa melayani nafsu ke empat buruh pabrik setelah ketahuan berbuat asusila dngan sang kekasih di sebuah gudang batu bata.
DP dipaksa harus melayani keempat pelaku setelah sebelumnya diancam jika perbuatannya dengan kekasih, RZP (17) akan dilaporkan kepada warga.
Akibat dari perbuatannya dengan sang pacar, DP terpaksa harus melayani nafsu bejat dari 4 buruh yang memergokinya tersebut.
Tiga dari empat buruh itu masing berinisial SH (23), NR (25) dan JT (20) berhasil ditangkap polisi pada Rabu (11/9) dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu.
Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho.
Rizki juga mengatakan, kejadian itu berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP pada Februari 2019 lalu. RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan intim suami istri.
Kejadian tersebut terus berulang sampai tiga kali dalam rentang waktu tiga minggu. Ternyata kejadian itu malah diketahui oleh seorang buruh yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Padang Pariaman.
“DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga. Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya,” kata Rizki.
Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada polisi 10 September lalu.
RZP, kekasih korban pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.