Close Menu
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C
  • Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil
  • Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya
  • Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?
  • Samsung Galaxy S24 FE Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Spesifikasinya
  • 3 Cara Mendapat Saldo ShopeePay Gratis dan Aman Dilakukan
  • Cara Mengembalikan Akun OVO yang Terblokir
  • Cara Melihat Bukti Transfer GoPay, Cepat dan Praktis!
Facebook X (Twitter) Instagram
Hageuy.comHageuy.com
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Hageuy.comHageuy.com
Home»News»Drama wajah lebam, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara
News

Drama wajah lebam, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara

Nina NurmalasariBy Nina NurmalasariJuli 12, 2019
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Drama wajah lebam kini Ratna Sarumpaet Divonis 2 tahun penjara
Drama wajah lebam kini Ratna Sarumpaet Divonis 2 tahun penjara

Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan drama hoax kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.

Dikutip dari Tempo, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi.

Dalam vonis sidang, Kamis (11/7/2019), Krisnugroho sebagai hakim anggota menuturkan bahwa hal tersebut terbukti dengan adanya pro kontra hingga aksi demonstrasi akibat berita bohong yang dikarang olehnya.

Krisnugroho juga mengatakan keonaran tersebut baru berupa benih-benih yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan.

Benih keonaran pada pro kontra yang terjadi khususnya di sosial media yang saat itu viral dengan drama kebohongan Ratna. Hal ini juga menimbulkan polarisasi masyarakat karena terjadi pada masa Pilpres 2019.

Salah satu benih keonaran yang terjadi adalah adanya demontrasi sejumlah mahasiswa di Polda Metro Jaya yang menuntut keadilan. Hakim berpendapat bahwa unjuk rasa ini bisa memicu kerusuhan jika tidak ditindak oleh kepolisian.

Kemudian hakim mempertimbangkan bahwa setuju dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa cerita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi.

Pengacara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa keonaran yang terjadi harus membutuhkan kekuatan aparat hukum untuk menghentikannya. Namun, Krisnugroho mengatakan hakim tidak sependapat dengan pernyataannya itu.

Kemudian, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 6 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini RS melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan sengara menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

BACA JUGA: Sadis! Puluhan orang tewas termasuk ibu hamil dalam pembantaian etnis di Papua Nugini

Hakim menyatakan Ratna terbukti menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.

News Ratna Sarumpaet
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Nina Nurmalasari
  • Website

Related Posts

Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C

Oktober 1, 2024

Samsung Galaxy S24 FE Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Spesifikasinya

September 28, 2024

Xiaomi 14T Akan Segera Meluncur di Indonesia, Ini Dia Harganya!

September 27, 2024
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C

Oktober 1, 2024

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil

September 30, 2024

Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya

September 30, 2024

Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?

September 30, 2024
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms
  • Privacy
© 2025 Hageuy.com.
Buy Prometrium/Progesterone

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.