Close Menu
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C
  • Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil
  • Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya
  • Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?
  • Samsung Galaxy S24 FE Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Spesifikasinya
  • 3 Cara Mendapat Saldo ShopeePay Gratis dan Aman Dilakukan
  • Cara Mengembalikan Akun OVO yang Terblokir
  • Cara Melihat Bukti Transfer GoPay, Cepat dan Praktis!
Facebook X (Twitter) Instagram
Hageuy.comHageuy.com
  • HOME
  • NEWS
  • GADGET
    • Device
    • Review
    • Aplikasi
  • GAMES
    • Konsol
    • Mobile
    • PC Game
  • FINTECH
Hageuy.comHageuy.com
Home»Internet»Sosial Media»Mobil bermuka dua hebohkan warga Bandung, pemilik membuatnya untuk ini
Sosial Media

Mobil bermuka dua hebohkan warga Bandung, pemilik membuatnya untuk ini

Nina NurmalasariBy Nina NurmalasariJanuari 17, 2018
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Mobil bermuka dua hebohkan warga Bandung pemilik membuatnya untuk ini
Mobil bermuka dua hebohkan warga Bandung pemilik membuatnya untuk ini

Belum lama ini satu unit kendaraan roda empat dengan bentuk dimensi yang tak lazim sempat terlihat berkeliaran pada Senin (15/1) kemarin.

Sebuah mobul bermuka dua itu jadi pusat perhatian warga di jalan yang dilaluinya. Beberapa foto pun muncul di dunia maya. Mobil tersebut berkeliaran di Bandung.

Selain viral karena foto-fotonya yang diambil netizen, mobil unik ini juga pernah ditilang polisi karena dinilai tidak layak jalan.

Mobil bermuka dua itu dikenakan pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan pasal 286 tentang Persyaratan Layak Jalan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

Mobil ini dinilai tidak layak jalan karena tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tidak sesuai dan memiliki mesin ganda.

Kendaraan tersebut juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomornya juga dua.

Toyota Vios Limos 1500 cc itu merupakan kendaraan operasional taksi yang dibeli sang pemilik kemudian dibentuk sedemikian rupa.

Kendaraan tersebut dipotong jadi dua dan menyisakan bagian depan kendaraan yang kemudian disambung jadi satu.

Kendaraan itu memiliki mesin ganda dan memiliki dua tempat duduk yang saling membelakangi. Untuk setir sendiri berada di depan dan belakang kendaraan.

Begitupun dengan pedal gas juga rem ada di dua sisi yang berbeda. Bahkan dua bagian mobil ini menggunakan suspensi depan.

Menurut sang pemilik, mobil yang tidak memiliki bagian belakang itu ada karena untuk keperluan kontes, bukan semata-mata dibuat untuk dipakai sehari-hari.

Sosial Media
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Nina Nurmalasari
  • Website

Related Posts

Diracun oleh oknum tak bertanggung jawab, seekor kucing tewas mengenaskan

Juli 8, 2020

Teror ular kobra semakin meresahkan warga, ada yang bersarang di dalam motor

Desember 23, 2019

Bak menghayati, kucing putih ini dengarkan pemiliknya baca Alquran

Desember 22, 2019
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 14C

Oktober 1, 2024

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA via DANA Cicil

September 30, 2024

Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart Lengkap dengan Adminnya

September 30, 2024

Cara Menghapus Riwayat Transaksi DANA, Bisakah?

September 30, 2024
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Terms
  • Privacy
© 2025 Hageuy.com.
Buy Prometrium/Progesterone

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.