Dua sejoli di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinikahkan secara adat di hadapan penghulu dan juga aparat kepolisian.Mereka dinikahkan setelah kepergok berduaan di kebun rambutan.

Kedua mempelai yang dinikahkan adalah Manai (20) dan Sugiani (19). Mereka kepergok berduaan di kebun rambutan di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/1).

Saat itu keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Hingga akhirnya keluarga Sugiani pun nekat menyerang keluarga Manai lantaran dinilai telah melanggar adat yang disebut ‘siri’.

“Masalah ini adalah masalah siri ( hukum adat). Kalau tidak ditangani dengan baik, akan berakibat malapetaka karena berkaitan dengan harga diri sebuah keluarga,” kata Jafar Daeng Talli, Kepala Desa Belapunranga.

Kasus asusila yang nyaris berujung bentrok antar dua keluarga itupun berhasil didamaikan oleh aparat kepolisian.

Dengan difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa, kedua belah pihak pun sepakat menikahkan keduanya.

Pernikahan keduanya pun berlangsung secara sederhana di rumah mempelai wanita yang dihadiri oleh aparat kepolisian dan sejumlah perangkat pemerintah desa Senin (15/1).

“Kami memiliki program problem solving. Tujuannya, menciptakan ketertiban masyarakat dengan cara pendekatan secara persuasif dan pencegahan konflik sejak dini,” ujar AKP Abdul Majid, Kepala Kepolisian Sektor Parangloe.