Nasib pilu menimpa pengantin pria di Kebumen, Jawa Tengah. Bukannya menikmati momen bulan madu romantis, seminggu setelah pernikahannya pengantin ini justru mendekam di balik jeruji besi.
Warga Desa Bumirejo Kecamatan Kebumen ini dilaporkan oleh pemilik dekorasi dan teratak, Teguh Karyanto (44), karena dirinya tak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.
Tidak hanya itu, pernikahannya yang baru berusia satu minggu lebih dengan sang pujaan hatinya pun terancam bubar.
Sehari setelah menikah, sang pengantin wanita justru pulang ke rumah orangtuanya. Karyawan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kebumen inipun diancam cerai jika tidak mampu mengembalikan biaya pesta pernikahan ke mertuanya.
AB pun mengakui jika dirinya memang belum bisa membayar biaya teratak dan dekorasi sebesar Rp 7.350.000, yang merupakan biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekorasi.
Sebab pinjamannya ke perusahaan belum bisa dicairkan. Pinjaman tersebut baru bisa dicairkan pada tahun 2018 ini.
Tapi saat menunggu pencairan dana itu keluarga pengantin wanita di desa Jemur Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mengharuskannya untuk menggelar pesta pernikahan di bulan Desember, tepatnya pada 26 Desember 2017 kemarin.
Meskipun ragu, AB pun menyanggupi biaya pernikahan yang harus ditanggung olehnya itu. Dalam perjanjiannya dengan pemilik dekorasi dan mertua, AB menjanjikan akan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan setelah pesta pernikahan.
Sebelumnya AB mengaku sudah melontarkan keberatannya jika harus menikah pada Desember 2017. Sebab dipastikan perusahaannya belum bisa mencairkan pinjamannya.
Tapi rupanya sampai awal Januari AB tak mampu membayar biaya dekorasi. Ia pun dilaporkan oleh Teguh dan ditangkap kepolisian di Desa Panjer Kecamatan Kebumen.
Seperti peribahasa mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga, setelah dibui tak sekalipun istrinya menjenguknya di Markas Polsek Kebumen. Bahkan kabar telah beredar bahwa istrinya siap untuk menuntut cerai.
AB pun telah kehilangan kontak dengan sang istri. Akun BBM, Facebook, dan aplikasi pesan lainnya pun telah diblokir sehingga ia tak bisa lagi menghubungi istrinya.
Kisah tragis AB pun tak menghentikan penyelidikan polisi. Status AB kini telah menjadi tersangka. Ia diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Persoalan yang menjerat AB rupanya juga berimbas pada orangtuanya. Ayah AB dikabarkan sakit keras lantaran turut tertekan. Ia pun harus dirawat di Rumah Sakit Kebumen.