Video mesum anak yang memperlihatkan adegan intim antara wanita dewasa dan anak di bawah umur memang mengagetkan dunia maya.
Bahkan di media sosial, video bocah SD mesum dengan wanita dewasa itu viral. Polisi kemudian turun tangan dan berhasil membekuk sejumlah orang yang terlibat.
Rupa-rupanya, ada peran orangtua dalam video panas Bandung itu. Wanita bernama Susanti (45) dan Herni (40), orang tua dari Dn (9) dan Rd (9) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kedua wanita itu ditetapkan jadi tersangka karena membiarkan anak-anaknya berbuat cabul.
Bukan orangtua korban saja yang dijadikan tersangka, ada lima orang lainnya termasuk Muhamad Faisal Akbar (30) sebagai dalang pembuatan video mesum bocah di Bandung.
Mereka di antaranya SM alias Cici (36) yang berperan sebagai perekrut perempuan. Ap alias Intan (28) selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, dan IO alias Imel (27) selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video.
Mirisnya, dalam pembuatan video mesum anak dan perempuan dewasa itu, Susanti sendiri yang memaksa anaknya, Dn, berlakon mesum meski Dn sudah menolak.
Hal tersebut terjadi ketika video mesum anak itu dibuat pada bulan Mei tahun 2017.
Susanti memaksa anaknya beradegan mesum usai ditelepon Faisal dikarenakan Dn enggan melakukan adegan panas apalagi sembari direkam.
Agar menuruti kehendaknya, Susanti pun menjanjikan imbalan uang kepada anaknya.
Sebagaimana terdengar dalam video mesum anak tersebut, terdengar suara wanita berbahasa Sunda menyuruh anaknya beradegan mesum.
Saat perekaman dilakukan, Susanti menyaksikan secara langsung anaknya beradegan panas. Setelah itu, pemeran wanita mendapat imbalan sebesar Rp1 juta, Dn Rp300 ribu, dan Sp Rp100 ribu.