Seorang ayah memiliki peranan yang sangat penting bagi anaknya, terutama bagi anak perempuan. Mereka akan menerapkan standar terhadap lelaki dengan melihat perilaku ayahnya dari sejak kecil.
Ayah merupakan teladan anak perempuannya, lelaki yang pertama anak perempuan cintai tentu lah dirinya. Oleh karena itu jangan sampai para ayah membuat putrinya meragukan cinta mereka.
Namun lain halnya yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Ada seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri itu berinisial DS berusia 47 tahun. DS dengan tega melakukan hal yang tak senonoh pada anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 17 tahun, sejak 2018 lalu.
Atas perbuatan bejatnya itu, sang anak A sampai hamil. A mengaku dipaksa oleh sang ayah untuk melayaninya nafsu bejat sang ayah dengan berhubungan badan setiap hari minggu.
DS pun mengungkapkan kepada polisi jika selama ini ia mengajak anakanya itu ke sebuah pos kosong yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, aksi itu bukan hanya sekali saja dilakukan. Bahkan, korban pun sampai hamil,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Kelakuan bejat DS itu pun akhirnya terungkap saat sang istri mencurigai perubahan bentuk tubuh yang dialami oleh sang anak. Saat ditanya, A pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dihamili oleh ayahnya sendiri.
Si ibu pun akhirnya murka kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya itu kepada polisi. Atas perbuatannya itu akhirnya DS berhasil dibekuk polisi pada 10 September 2019 lalu.
Tak sampai disitu, kelakuan bejat sang ayah juga sampai tega menjual anak gadisnya tersebut kepada lelaki hidung belang dengan memasang tarif yakni Rp 300-500 ribu. DS tega menjual anaknya ke lelaki hidung belang sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Lagi-lagi viral pernikahan beda usia, kini kakek 80 tahun nikahi wanita 40 tahun
Atas tindakan tak senonohyang dilakukannya, DS kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.