Seorang suami harusnya bisa menjadi pemimpin dan pelindung bagi keluarganya.

Lain halnya dengan pria berusia 37 tahun ini, Anton Nuryanto warga yang tinggal di daerah Sunter Agung. Anton tega menggorok leher istrinya, Faziyah, 34, pada Jumat (5/7) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi pelaku terjadi di rumah kontrakan petak yang ditinggali nya bersama sang istri di Jalan Ancol Selatan II RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjuk Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa sadis ini bermula saat korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Sang suami merasa kesal, kemudian mengambil sebilah golok.

Anton berusaha menusuk istrinya dengan golok yang dipegangnya. Namun, korban melawan hingga terjatuh di tempat tidur. Kesempatan itu di manfaatkan pelaku untuk menggorok leher sang istri.

Setelah digorok, korban masih sadarkan diri. Kemudian berteriak meminta tolong. Warga sekitar rumah yang mendengarr langsung datang dan mendobrak pintu kontrakan. Pada saat diamankan, pelaku juga sempat di hakimi warga karena kesal dengan perbuatannya.

Warga segera melapor ke polisi yang tengah patroli setelah mendapati korban berlumuran darah. Sementara itu, nyawa korban masih sempat tertolong setelah dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kondisi korban sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara, namun akibat perbuatan suaminya, Fazyah mengalami luka parah pada bagian leher, pipi sebelah kanan, dan luka tusuk pada bagian ruas ibu jari tangan kanan.

Aksi pelaku dilakukan di depan dua anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Namun, sang buah hati tidak bisa berbuat apa-apa saat ibunya dianiaya ayahnya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku yang tengah berstatus pengangguran tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras. Kondisi rumah tangganya pun terbilang harmonis. Tidak pernah ada penganiayaan sebelumnya. Terkait kebutuhan seksual juga berjalan rutin.

Polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan Anton dan masih terdapat bercak darah. Selain itu, seprai berlumuran darah yang menjadi tempat pelaku membantai istrinya juga ikut disita.

Pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.