Seorang kakek warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kini harus menghabiskan masa tuanya didalam sel tahan. Mat Juri, pria 60 tahun itu jadi tersangka pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sabtu (5/5) sekitar pukul 16.00, Pelaku mengajak korban LM anak gadis berusia 14 tahun tersebut ke kebun singkong. Tersangka membujuk korban dengan mengiming-ngimingi akan dibelikan permen.

Sesampainya di kebun yang dipenuhi dengan pohon ketela, kakek dua cucu tersebut mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melepas celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban.

LM gadis belia yang menjadi korban tersebut sempat berontak dan menolak, namun apa daya korban kalah kuat dengan tersangka, dengan cepat tersangka langsung mencabuli korban.

Usai melampiaskan syahwatnya, tersangka lanjut mencari rumput untuk pakan ternak, sementara korban pulang kerumahnya.

Setibanya dirumah korban ditanya oleh orang tuanya. Sebab, baju yang dikenakan korban kotor dan rambutnya acak-acakan. Akhirnya korban pun mengaku bahwa telah menjadi korban pencabulan.

Diketahui, korban mengidap penyakit gangguan pikiran atau tunagrahita. Keluarga korban lantas melaporkan pencabulan terhadap anaknya tersebut ke Polsek Socah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Namun, tersangka sudah kabur melarikan diri.

Minggu (24/06) pukul 02.00, Unit Reskrim Polsek Socah mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada dirumahnya. Kemudian polisi pun berhasil membekuk tersangka.

Tersangka digiring menuju Mapolsek Socah, polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka serta celana pendek dan celana dalam milik koban.

Sang kakek mengaku memiliki istri. Namun, istrinya sudah tua itu yang membuatnya mencabuli anak dibawah umur. “Saya khilaf dan saya menyesal,” ucapnya.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.