Pelanggaran mengenai beroperasinya odong-odong di jalan raya sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Mengingat odong-odong sendiri setidaknya telah melanggar 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas nomor 22/2009.

Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.

Pasal 280 dan pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.

Kemudian pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta pasal 278 dan pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Tapi pada kenyataannya masih banyak odong-odong yang nekat berjalan di jalan raya. Seperti halnya kecelakaan yang terjadi pada Senin (1/1) kemarin.

Sebuah mobil odong-odong yang mengangkut puluhan orang ditabrak minibus di jalur Demak-Semarang.

Korban pun akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sunan Kalijaga, Demak. Kebanyakan diantara mereka adalah anak-anak dan ibu-ibu.

Kecelakaan yang terjadi tepat di Jalan Sultan Hadiwijaya, Mangunjiwan, Demak itu membuat 23 korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Rata-rata para korban mengalami luka di bagian tubuhnya karena terlempar dari odong-odong ke jalan raya. Supir odong-odongnya sendiri mengalami patah tulang di bagian kaki.

Menurut penuturan saksi yang selamat, rombongan odong-odong itu berasal dari desa Weding, Bonang, Demak. Semuanya baru pulang dari liburan keluarga di tempat bermain anak-anak.

Salah seorang penumpang bernama Faridlotul Afifah mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi begitu cepat.

Hingga Rabu siang, semua penumpang masih menjalani perawatan. Sementara korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang.

Hasil penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Demak menyatakan bahwa kecelakaan itu bermula saat minibus melaju dengan kencang dari arah Utara ke Selatan dan beriringan dengan sebuah sepeda motor.

Kanit Laka Lantas Polres Demak, Iptu Miftah juga menghimbau pada masyarakat agar tidak menggunakan jasa odong-odong untuk bepergian karena dianggap berbahaya.

Akibat kecelakaan itu salah satu korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif. Korban yang meninggal bernama Muhammad Khoirusyifa (5).

Kepada wartawan, salah seorang kerabat Syifa yang bernama Shodiqi mengatakan bahwa korban sempat hendak dirujuk ke RSU Kariadi.

Menurut keterangan dari Humas RSUD Sunan Kalijaga, Demak, Kusmanto, bahwa dari 23 korban yang dilarikan ke UGD kini tinggal 10 korban yang dirawat.

Sebagian besar yang masih menjalani perawatan adalah anak-anak, dimana mereka umumnya menderita luka di bagian wajah, patah tulang tangan, dan luka lainnya.